PPKM Level 3, Mal Bisa Buka Kapasitas 25 Persen sampai Jam 5 Sore

Di luar mal seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2021, 22:17 WIB
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten dan kota di Jawa-Bali. PPKM level 3 untuk 33 kabupaten dan kota ini akan berlangsung pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa kegiatan pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM level 3 dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat. Adapun waktu diizinkan buka hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat atau pukul 5 sore.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Sedangkan untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Adapun maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Waktu untuk makan pun dibatasi maksimal 30 menit. Pengaturan secara teknis akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Positif Covid-19 Mengalami Penurunan Selama Penerapan PPKM

Seorang pria beraktivitas di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tak tutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta vaksinasi yang dilakukan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Presiden Joko Widodo perpanjangan masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan adanya penerapannya PPKM ini angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengalami tren penurunan.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dilakukan selama 23 hari terakhir," tutur Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," sambungnya.

Jokowi melanjutkan, masa perbaikan ini mesti tetap didukung lewat kehati-hatian masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Terlebih dalam menyikapi munculnya varian delta yang sangat cepat menular.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya