Menko Luhut akan Rapat dengan Menperin Atur Jam Kerja PPKM level 3 dan 4

Pemerintah ingin ekspor berjalan dengan baik selama penerapan PPKM level 3 dan 4 di Jawa – Bali yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Jul 2021, 22:00 WIB
CEO Tokopedia William Tanuwijaya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, CEO Goto Andre Soelistyo, Komisaris Tokopedia Wishnutama Kusubandio, Komisaris GoTo Garibaldi Thohir saat  meninjau progres pembangunan Rumah Oksigen Gotong Royong di Jakarta, Minggu (18/07/2021) (Liputan6.com/HO/Ading)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan melakukan rapat teknis dengan Menteri Perindustrian untuk mengatur lebih lanjut terkait jam kerja di industri.

Tujuannya agar industri berorientasi ekspor masih bisa berjalan dengan baik selama penerapan PPKM level 3 dan 4 di Jawa – Bali yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

“Besok kami akan melakukan rapat teknis dengan Menteri Perindustrian. Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift di mana setiap setnya dapat beroperasi dengan kapasitas stafnya 50 persen,” kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

Dengan begitu, bagi fasilitas produksi dan pabrik jika beroperasi dengan dua shift kerja dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabriknya.

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” ujar Luhut Binsar Panjaitan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Bandara Dhoho, Kediri, Senin (26/4/2021). (Foto: Kemenko Marves)

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan, sesuai dengan pengumuman dari Presiden mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM level 4 di 95 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Disamping itu, dia menjelaskan bahwa pemberlakukan PPKM level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu, indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi Sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi Barometer kita,” pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya