PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Maksimal Undangan 20 Orang

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2021, 05:33 WIB
Pasangan mempelai saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara "drive thru" di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, di masa perpanjangan PPKM level 3, pemerintah memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan. Namun yang hadir tak boleh lebih dari 20 tamu undangan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Untuk alat transportasi umum baik konvensional maupun online diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas penumpang 50 persen.

"Selanjutnya transportasi umum, kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%, dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketata," kata Luhut.

Luhut menyebut, perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor. Pertama yakni terkait laju penulatan kasus, kemudian respon sistem kesehatan berdasarkan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan yang ketiga terkait kondisi sosio ekonomi masyarakat.

"Dan presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi Barometer kita," kata Luhut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jokowi Perpanjang PPKM

Diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Menurut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya