Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 sejak 26 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Selama masa perpanjangan ini, pemerintah bakal menindak tegas bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan PPKM tersebut.
"Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya industri yang tidak memenuhi ketentuan, kami akan peningkatan kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (25/7/2021).
Advertisement
Menurut Luhut, ketaatan semua pihak pada aturan perpanjangan PPKM itu demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari pagebluk Covid-19.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan," tekannya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bahu-membahu menanggulangi virus corona varian Delta ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perpanjangan PPKM
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Adapun ini diberlakukan selama delapan hari ke depan. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Menurut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pelaksanaan kebijakan PPKM yang dilakukan selama 23 hari terakhir membuahkan tren penurunan kasus positif Covid-19.Hanya saja, masyarakat mesti tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan tersebut.
"Tetap harus selalu waspada menghadapi varian data yang sangat menular," kata Jokowi.
Advertisement