DKI Jakarta Masih Masuk Kriteria PPKM Level 4

PPKM Level 4 masih diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. DKI Jakarta masih masuk dalam kriteria level tertinggi tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jul 2021, 06:30 WIB
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta PPKM Level 4 masih diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. DKI Jakarta masih masuk dalam kriteria level tertinggi tersebut.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tepatnya berada di Diktum Kesatu.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Diktum Kesatu poin a Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 yang dikutip pada Senin (26/6/2021).

Adapun sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh DKI Jakarta dan sejumlah wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 4. Ini tertuang dalam Diktum Ketiga yakni seperti, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Diktum Ketiga poin e Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Disebut juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat denganmaksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerimadelivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2," demikian bunyi Diktum Ketiga poin g Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kapasitas Kendaraan Umum 50 Persen

Selain itu, DKI Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya yang masuk kriteria PPKM Level 4, juga harus memperhatikan kapasitas kendaraan umum.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Diktum Ketiga poin l Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya