Liputan6.com, Garut - Satgas Covid-19 Garut, mengantongi denda hingga Rp100 juta lebih, dari seluruh pelanggar selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 3-20 Juli lalu.
Total tim penegakan hukum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Garut, melakukan 5 kali Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang dilaksanakan di tenda Posko Penegakan Hukum PPKM Darurat bilangan Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul.
Baca Juga
Advertisement
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Garut Yeni Yunieta mengatakan penegakan hukuman bagi pelanggar aturan PPKM Darurat, merupakan bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 untuk menekan mobilitas, termasuk angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Garut.
"Masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada, dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pelaku Usaha Paling Banyak
Menurut Yeni, pelaksanaan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya dipatuhi warga, terutama kalangan pelaku usaha, sehingga dalam beberapa kali sidak lapangan, masih ditemukan pelanggaran mereka.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, total denda yang terkumpul hasil sidang Tipiring berjumlah Rp102.250.000, dengan denda tertinggi yaitu Rp20 juta, dan denda terendah yaitu Rp100 ribu.
Sesuai hasil persidangan, pelanggaran yang dilakukan pun cukup beragam, mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, hingga pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.
Advertisement