PPKM Level 4, Pelaku Usaha yang Sudah Vaksin Minta Boleh Buka 100 Persen

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2021, 12:32 WIB
Seorang wanita duduk di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Masa PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mendapatkan respons dari pengusaha nasional. Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan apa yang diinginkan para pelaku usaha.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, daripada perpanjang PPKM, lebih baik pemerintah membebaskan setiap usaha yang semua karyawannya sudah divaksin 100 persen. Sehingga roda ekonomi bisa berjalan optimal.

"Misalnya, mal boleh saja buka, kemudian yang masuk mal harus sudah vaksin. Jadi, ekonomi bisa berjalan optimal," kata Ajib kepada Merdeka.com, Senin (26/7).

Ajib juga meminta, agar baiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran, terutama sektor strategis pendorong perekonomian. Utamanya adalah UKM dan juga sektor-sektor yang berorientasi pada ekspor.

Dengan begitu, diharapkan kegiatan mereka tetap beropasi penuh. Namun dengan catatan, sudah divaksin dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

"Daripada perpanjang PPKM, lebih baik pemerintah membebaskan setiap usaha untuk yang semua karyawannya sudah vaksin," katanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keputusan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang kembali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut dipertimbangkan dengan dihitung secara cermat melalui aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers, di akun sekretariat presiden, Minggu (25/7).

Tetapi kata Jokowi nantinya ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Tentunya kata Jokowi dilakukan dengan ekstra hati-hati.

"Pertama pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 WIB. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ungkapnya.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Nantinya, kata Jokowi hal tersebut akan diatur oleh Pemerintah daerah.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ungkapnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com


Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4

Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya