Liputan6.com, Jakarta - Saat mencari motor bekas, Anda harus ekstra hati-hati. Selain spesifikasinya, satu hal lain yang sering luput diperhatikan adalah plat nomor motor.
Sebagai identitas kendaraan, nomor pada plat motor penting diperhatikan agar tak mendapatkan motor jarahan. Kalau dapat motor bekas hasil kejahatan, bisa-bisa Anda bisa terseret masalah hukum.
Advertisement
Dikutip dari Wahana Honda, Senin (26/7/2021), Anda bisa mengidentifikasi plat motor palsu dengan cara yang cukup mudah. Ada tiga trik mengetahui plat nomor kamu palsu atau asli.
Pertama, melihat material. Sekilas, plat nomor palsu sama dengan yang asli. Tapi, ada bedanya. Plat motor palsu terbuat dari besi atau seng non Samsat.
Kedua, perhatikan posisi angka dan huruf. Jarak antar angka maupun antarhuruf pada plat palsu tidak ideal, tidak seperti plat asli dari Samsat.
Di plat palsu, jarak tiap huruf maupun angka bisa terlalu dekat, atau malah kelewat jauh. Hurufnya juga bukan standar plat Samsat.
Ketiga, cari garis putih. Di plat asli dari Samsat, kamu bisa menemukan garis putih di dekat plat motor. Selain itu, pola dan tulisannya pun jelas.
Sanksi untuk Pengguna Pelat Nomor Palsu
Dengan memiliki motor sesuai dengan prosedurnya, kamu sudah turut serta dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tentu ada sanksi yang menanti bagi pengguna plat motor palsu.
Plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunanya harus bersiap menghadapi ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012).
Advertisement