Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan, STRP tidak lagi diperlukan untuk perjalanan antar kota jarak jauh.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Jul 2021, 11:37 WIB
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan, namun hanya di wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan, STRP tidak lagi diperlukan untuk perjalanan antar kota jarak jauh. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap perjalanan wilayah aglomerasi saja.

"Iya betul," tutur Adita saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/7/2021).

Adita menyebut, Kemenhub selama ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 dalam menerapkan syarat perjalanan masyarakat.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 tahun 2021, di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam untuk udara, dan vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR/antigen untuk transportasi selain udara. Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan," jelas dia.

Meski begitu, Kemenhub akan mengikuti setiap ketentuan yang nantinya diterapkan oleh Satgas Covid-19. Baik itu mengalami perubahan atau tetap menggunakan aturan yang sudah ada.

"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti Satgas mengeluarkan ketentuan yang baru," Adita menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PPKM Level 4, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP Lagi

Calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan ketentuan Presiden terkait penerapan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya.

Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Eva dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Sementara untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya