Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menjawab tudingan keterlibatan dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri itu berisi soal penonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Advertisement
Dituding terlibat dalam pembuatan SK tersebut, Albertina Ho menyebut dia bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.
"Saya bukan konseptor surat itu. Tolong tanyakan ke Humas saja ya," ujar Albertina dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Laporan pegawai nonaktif KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK tidak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas KPK. Dewas beralasan tidak cukup bukti untuk disidangkan.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai nonaktif yang melapor mengaku kecewa. Namun Hotman mengaku tak terkejut dengan tak diindahkannya laporan pegawai oleh Dewas KPK.
"Kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK jumpa pers," ujar Hotman dalam keterangannya, Minggu 25 Juli 2021.
Saat mengumumkan hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai, salah satu anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji ikut dalam jumpa pers tersebut. Tindakan Indriyanto ini kemudian dilaporkan pegawai lantaran Dewas semestinya netral dalam pelaksaan TWK ini.
Namun laporan pegawai terhadap Indriyanto juga tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas. Alasannya sama, yakni tak cukup bukti. Maka dari itu pegawai tak terkejut ketika laporan dugaan etik pimpinan KPK dalam prosea TWK juga tak dilanjutkan ke persidangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pegawai KPK Sebut Nama Albertina Ho
Hotman menyebut, dugaan keterlibatan Dewas KPK dalam polemik TWK ini saat membuat draf Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai.
"Bahkan (Dewas KPK) ikut membuat draf SK 652, dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Maka tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," kata Hotman.
Hotman menyebut, alasan Dewas tak melanjutkan ke persidangan lantaran tak memiliki cukup bukti hanya alasan yang mengada-ada. Menurut Hotman, Dewas memiliki kewenangan penuh mencari bukti dari data awalan saat pengaduan para pegawai.
Menurutnya, Dewas memiliki posisi kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK termasuk dalam hal Kepegawaian. Namun rupanya, terkait pelanggaran etik pelaksaan TWK ini Dewas hanya memeriksa tiga orang pegawai saja.
"Ada 24 orang sebenarnya yang mewakili 75 yang melakukan pengaduan pelanggaran etik oleh pimpinan, tetapi konpers pimpinan kemarin yang diperiksa oleh Dewas hanya tiga orang, dan kebetulan mereka tidak menguasai semua hal terutama yang bersifat detail tentang TWK," kata dia.
Advertisement