Pendaftaran akan Ditutup, Simak Lagi Alur Seleksi CPNS 2021 dan PPPK hingga Lulus

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan berakhir pada Senin (26/7/2021), pukul 23:59 wib.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2021, 16:30 WIB
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin (26/7/2021), pukul 23:59.

Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Melansir laman ini, setelah pendaftaran masih ada berbagai tahapan seleksi yang harus dijalani pendaftar.

Melansir dari https://sscasn.bkn.go.id, Senin (26/7/2021), simak alur pendaftaran seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru 2021.

Seleksi CPNS

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.  

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi.

- Pilih formasi.

- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.  

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.  

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya yaitu Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.  

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.  

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

Saksikan Video Ini


Seleksi PPPK Guru

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.  

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi PPPK Guru.

- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan formasi.

- Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK.

- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

- Pemilihan jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.

- Lengkapi data yang harus diisi.

- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun. 

3. Seleksi Administrasi

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem.

- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.

- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.  

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi.

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

7. Optimalisasi Formasi

(Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga)

- Panitia me-rangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  


Seleksi PPPK Nonguru

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi.

- Pilih formasi.

- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.  

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.  

4. Seleksi Kompetensi

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi.    

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Reporter: Shania

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya