Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin (26/7/2021), pukul 23:59.
Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Melansir laman ini, setelah pendaftaran masih ada berbagai tahapan seleksi yang harus dijalani pendaftar.
Advertisement
Melansir dari https://sscasn.bkn.go.id, Senin (26/7/2021), simak alur pendaftaran seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru 2021.
Seleksi CPNS
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi.
- Pilih formasi.
- Unggah dokumen.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran.
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya yaitu Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Saksikan Video Ini
Seleksi PPPK Guru
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru.
- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan formasi.
- Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK.
- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
- Pemilihan jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.
- Lengkapi data yang harus diisi.
- Unggah dokumen.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran.
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem.
- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.
- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi.
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
7. Optimalisasi Formasi
(Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga)
- Panitia me-rangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.
- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Advertisement
Seleksi PPPK Nonguru
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi.
- Pilih formasi.
- Unggah dokumen.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran.
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi.
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Reporter: Shania