Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut pihaknya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat.
Anies akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Advertisement
"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Mungkin minggu ini atau minggu depan," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Firli meminta masyarakat memberikan waktu untuk para penyidiknya bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini. Firli menegaskan lembaga antirasuah ragu untuk menjerat siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Akan tetapi, kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," kata Firli.
Firli Bahuri sempat menyebut pemeriksaan terhadap Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi akan dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini.
Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang-benderang," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat Dirut Perum Sarana Jaya
Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Advertisement