KPK Dalami Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Lewat Plt Dirut Sarana Jaya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2021, 14:03 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmnono, Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi, dan staf divisi umum Perumda Pembangunan sarana jaya Rahmat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya