PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Minta Kepala Daerah Terbitkan Aturan Lebih Spesifik

Mendagri meminta agar para kepala daerah juga dapat tersebut berkoordinasi dengan sejumlah pihak, misalnya Forkopimda. Tokoh masyarakat hingga ormas di setiap wilayah juga mesti dilibatkan.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jul 2021, 14:42 WIB
Karyawan beristirahat pada bangku pengunjung yang ditumpuk pada salah satu gerai makanan di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Kota Tangerang Selatan menutup sementara pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar para kepala daerah dapat menindaklanjuti terkait penerbitan Inmendagri perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali. 

Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan aturan yang lebih spesifik. 

"Mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur/bupati/wali kota dan kemudian kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional," kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Selain itu, Tito juga meminta agar para kepala daerah juga dapat tersebut berkoordinasi dengan sejumlah pihak, misalnya Forkopimda. Kemudian, Tito juga meminta untuk melibatkan tokoh masyarakat hingga ormas di setiap wilayah. 

"Sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakan hukum merupakan upaya terakhir yg dilakukan," ucap dia. 

Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Warung Makan Wajib Tutup 20.00

Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021). Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum PPKM Level 4. 

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya