Daftar Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan, dari Ibu Hamil hingga Lansia

Pemerintah menambah jumalah alokasi APBN untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan sekaligus menjalankan PPKM yang sedang berlangsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2021, 20:30 WIB
Bansos diberikan kepada warga selama pandemi COVID-19 yang PPKM yang saat ini sedang berlangsung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Merespons dampak pandemi Covd-19 di Indonesia dan mendukung perpanjangan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat untuk menghadapi pandemi.

Jumlah anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun ditambahkan untuk mengurangi dan melindungi masyarakat selama berlangsungnya PPKM. Salah satu bentuk nyatanya adalah pemberian bantalan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan.

Selain itu, APBN dinilai memiliki sifat yang responsif dalam mendengar keluh kesah masyarakat di berbagai wilayah. Penambahan anggaran tersebut juga masih terus dijalankan dengan memberikan bantuan seperti uang tunai yang sudah dilakukan sejak 2020.

Pemberlakuan kebijakan Program Keluarga Harapan ini akan dijalankan selama 12 bulan. Pengadaan program ini ditujukan untuk membantu perekonomian masyarakat selama menjalankan PPKM di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat yang sesuai dengan kriteria di bawah ini dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan. 

Dikutip dari akun instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati @smindrawati, Senin (26/7/2021),berikut adalah daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah disusun oleh pemerintah:

Ibu Hamil

Ibu hamil akan diberikan dana sebesar Rp 3 juta per tahun atau dengan Rp 750 ribu per kuartal.

Balita (bayi di bawah lima tahun)

Bayi di bawah lima tahun akan diberikan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau sama dengan Rp 750 ribu per kuartal, sama seperti ibu hamil.

Siswa SD

Sementara itu, untuk siswa SD akan diberikan bantuan sebesar Rp 900 ribu  per tahun atau Rp 225 ribu per kuartal.

Siswa SMP

Untuk siswa SMP, dana bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per kuartal.

Siswa SMA

Untuk siswa SMA, dana yang dialokasikan untuk bantuan adalah Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per kuartal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Disabilitas

Ilustrasi Penyandang Disabilitas. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Untuk disabilitas, pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per triwulan.

Lansia

Terakhir, untuk kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per triwulan.

 

Reporter: Caroline Saskia Tanoto

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya