Perpanjangan PPKM Level 4, Wagub DKI Jakarta Tegaskan STRP Masih Berlaku

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih berlaku saat perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 nanti.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jul 2021, 16:44 WIB
Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta. (Foto dari Humas DPRD DKI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih berlaku saat perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 nanti.

"Semua diatur bagi yang bekerja menggunakan STRP," kata Riza di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Selain itu, selama perpanjangan PPKM Level 4, penyekatan di sejumlah titik menuju Jakarta masih diberlakukan. Untuk penyekatan tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti halnya Polda Metro Jaya.

"Tentu penyekatan tetap akan dilanjutkan nanti pihak Polda Metro Jaya yang akan mengatur mana-mana yang disekat yang terus dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka," jelas Riza.

Sebelum, pemerintah melanjutkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Perpanjang mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Ada Pelonggaran Penyekatan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya tetap mengatur mobilitas masyarakat di DKI Jakarta dan daerah penyanggah.

Sambodo memastikan, tidak ada pelonggaran. Petugas dari TNI dan Polri masih bersiaga di titik-titik penyekatan untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar-masuk DKI Jakarta.

Adapun sekira 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan daerah yang bersinggungan dengan Ibu Kota dijaga oleh petugas.

"Aturan sama seperti kemarin, karena kita masih sama di PPKM level 4," kata dia dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya