Penyaluran KUR di 2021 Dekati Pola Normal Sebelum Pandemi Covid-19

total outstanding KUR sejak Agustus 2015 hingga Juli 2021 mencapai Rp 283 triliun.

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Jul 2021, 17:15 WIB
Petani memanen sayuran di Tangerang, Banten, Kamis (8/7/2021). Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian dirasakan manfaatnya oleh petani. (Liputan6.con/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ikut membantu pemulihan ekonomi nasional. Realisasi penyaluran KUR dari awal tahun hingga 25 Juli 2021 tercatat Rp 143,14 triliun. Jumlah tersebut disalurkan kepada 3,87 juta debitur. Sedangkan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 hingga Juli mencapai Rp 283 triliun.

Penyaluran KUR selama 2021 berdasarkan jenis yaitu KUR Super Mikro sebesar 4,51 persen, KUR Mikro sebesar 60,92 persen, KUR Kecil sebesar 34,55 prsen, dan KUR penempatan TKI sebesar 0,02 persen.

Penyaluran KUR pada 2021 telah mendekati pola normal sebelum pra-Covid dengan rata-rata penyaluran sebesar Rp 21,84 triliun per bulan. “Peningkatan demand KUR yang signifikan disebabkan antara lain karena mulai pulihnya perekonomian dan juga karena suku bunga KUR yang rendah, yaitu hanya 3 persen. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Penyaluran KUR terbanyak berada di Pulau Jawa sebesar Rp 78,66 triliun, di mana penyaluran KUR tertinggi berada di Provinsi Jawa Tengah dengan total penyaluran sebesar Rp 25,5 triliun.

Kebijakan prioritas KUR untuk 2021 adalah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan optimalisasi pelaksanaan KUR Super Mikro, pelaksanaan KUR untuk mendukung korporatisasi petani dan nelayan, KUR yang disalurkan kepada kelompok atau klaster dengan skema KUR khusus serta integrasi pembiayaan UMKM lainnya.

Dukungan akses pembiayaan UMKM lainnya adalah Ultra Mikro (UMi) dan LPDB (Dana Bergulir) yang jika sudah naik kelas akan diarahkan ke KUR.

Sedangkan penyaluran KUR pada sektor pertanian secara khusus juga mengalami peningkatan yang signifikan, dengan pertumbuhan selama 2021 sebesar 29,8% dengan total penyaluran sebesar Rp 42,7 triliun. Porsi penyaluran KUR sektor pertanian juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2019, porsi KUR Pertanian adalah sebesar 26 persen, dan mengalami peningkatan masing-masing menjadi 29 persen dan 29,8 persen pada 2020 dan 2021.

Total akumulasi penyaluran KUR di sektor pertanian sejak awal 2021 hingga 25 Juli 2021 adalah sebesar Rp 41,89 triliun yang didominasi oleh subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 9,5 triliun diikuti subsektor pertanian padi sebesar Rp 7,8 triliun dan subsektor perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan sebesar Rp 5,5 triliun.

“Pemerintah terus mendorong porsi penyaluran KUR sektor pertanian dengan memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 2021, meningkatkan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, pemberian fasilitas KUR khusus untuk kelompok komoditas pertanian dan komoditas produktif lain, serta dengan memberikan relaksasi ketentuan KUR berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR,” ujar Menko Airlangga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sinergi

Petani memanen sayuran di Tangerang, Banten, Kamis (8/7/2021). Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian dirasakan manfaatnya oleh petani. (Liputan6.con/Angga Yuniar)

Selain itu, Pemerintah juga mendorong percepatan peningkatan pembiayaan sektor pertanian dengan mendorong sinergi stakeholders. Antara lain dengan mendorong bank atau lembaga penyalur untuk meningkatkan penyaluran KUR khusus untuk kelompok atau klaster komoditas pertanian dengan pola kemitraan dengan perusahaan besar sebagai off-taker dan Bapak Angkat.

Pemerintah juga mendorong percepatan implementasi Bisnis Model One Village One Product (OVOP) dan One Pesantren One Product (OPOP) melalui Pola Cluster dengan Pembiayaan KUR, serta korporatisasi pertanian dengan pembiayaan murah dengan KUR khusus kelompok atauklaster pertanian.

“Pelaksanaan di lapangan juga harus sesuai dengan ketentuan KUR yaitu mudah, sederhana dan tidak ada syarat tambahan yang menghambat untuk mendapatkan KUR,” tutup Menko Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya