OJK: Pembentukan Klaster Bisa Hilangkan Hambatan Penyaluran KUR Pertanian

Menurut OJK, percepatan dan perluasan akses pembiayaan bukan satu-satunya masalah dalam penyaluran KUR sektor pertanian.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Jul 2021, 19:20 WIB
Petani memanen sayuran di Tangerang, Banten, Kamis (8/7/2021). Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian dirasakan manfaatnya oleh petani. (Liputan6.con/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya kolaboratif pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga dalam penyaluran dan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor Pertanian. Kolaborasi ini mendorong penyaluran KUR berjalan lebih efektif dan dirasakan masyarakat, khususnya para petani.

Apalagi sektor pertanian mempunyai daya ungkit yang tinggi dalam ekosistem dari hulu ke hilir di dalam ikatan rantai nilai, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan ekspor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, percepatan dan perluasan akses pembiayaan bukan satu-satunya masalah dalam penyaluran KUR sektor pertanian. Namun pada penilaian kelayakan usaha yang dinilai secara komprehensif dalam ekosistem supaya dapat memitigasi risiko baik secara individu maupun kelompok sehingga menghasilkan nilai ekonomi dalam ekosistem tersebur.

Ruang pasar ekspor hasil pertanian sangat besar untuk dioptimalkan.

Untuk meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada para petani, OJK mengupayakan agar diperbanyak pembentukan klaster pertanian dengan menciptakan ekosistem di kalangan petani yang mempermudah proses pengajuan, pencairan dan penjaminan kredit, bahkan sampai pemasaran produk pertanian.

Pembentukan klaster pertanian akan mendorong penyaluran KUR sektor pertanian lantaran akan dapat menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi para petani sehingga pada akhirnya akan terwujud suatu ekosistem pertanian dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital.

Para petani akan dimudahkan mendapatkan akses pembiayaan KUR dari Bank, karena klaster pertanian ini dikelola secara berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yang juga berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan).

Saprotan ini merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mendukung perkembangan atau kemajuan sektor pertanian, terutama untuk mencapai tujuan terciptanya ketahanan pangan. BUMDES juga membantu memasarkan kepada para pembeli potensi yang bertindak sebagai standby buyers atau off-takers, mengelola hasil penjualan dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR.

“Perlu dilakukan penyaluran KUR pertanian berbasis klaster atau ekosistem. Penyaluran KUR pertanian berbasis klaster akan meningkatkan kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit kepada para petani,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Selain faktor akses pembiayaan, OJK juga mendorong kecukupan aspek teknis mulai ketersediaan bibit, pupuk, teknologi pengolahan hingga pemasaran untuk membangun suatu ekosistem terintegrasi yang mampu mendukung sebuah klaster KUR Pertanian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Klaster Percontohan

Petani memanen sayuran di Tangerang, Banten, Kamis (8/7/2021). Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian dirasakan manfaatnya oleh petani. (Liputan6.con/Angga Yuniar)

OJK telah membentuk beberapa percontohan klaster sektor pertanian yang berjalan baik di beberapa daerah, diantaranya Klaster Kartu Petani Berjaya di Lampung dengan nilai KUR sebesar Rp 81,38 miliar dan 4.603 debitur; dan Klaster Perikanan Sendang Biru, Malang dengan nilai KUR sebesar Rp 20,06 miliar dan 252 debitur.

OJK juga telah mengidentifikasi bahwa masih terdapat potensi pembentukan 186 klaster di berbagai daerah yang dapat digarap bersama dengan potensi debitur kecil sebanyak 35.082 orang, terdiri dari petani dan pelaku UMKM yang terkait dengan sektor pertanian, pariwisata dan lainnya. Beberapa potensi klaster ini antara lain Klaster Jeruk di Selorejo-Malang, Klaster Hutan Pinus di Ponorogo dan Klaster Kakao dan Mete di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga kuartal I 2021 sektor pertanian tumbuh 2,95 persen (yoy) sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang minus 0,74 persen (yoy). Kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada kuartal II 2021, yang menyerap porsi 7,16 persen dari total kredit perbankan nasional, tumbuh 5,74 persen (yoy) atau 1,52 persen (mom). Adapun NPL sektor ini relatif rendah, yakni 2,08 persen, di bawah rata-rata NPL secara industri yang 3,35 persen.

Pemerintah menetapkan target KUR sektor pertanian 2021 sebesar Rp 70 triliun, dimana realisasi hingga Juli 2021 mencapai Rp 42,17 triliun mencakup 1,32 juta debitur. Bank penyalur KUR pertanian terbesar adalah BRI sebesar Rp 28,51 triliun, Bank Mandiri Rp 6,08 triliun, dan BNI Rp 4,53 triliun.

Ke depan, OJK terus berkerjasama dengan kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberi dukungan kepada UMKM sektor pertanian dengan mengakselerasi perkembangan ekosistem digital mulai dari pembiayaan, pendampingan, pembinaan, hingga penjualan, agar pelaku UMKM-nya tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya