Pengemudi Moge Tabrak Nmax Tersangka, Polisi Sebut Masalah Selesai Secara Kekeluargaan

Lilik menerangkan, pengemudi motor gede dikenakan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Satlantas Wilayah Jakarta Pusat menetapkan pengemudi sepeda motor gede (moge) berinisial TRH (23) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran Jakpus. Pengemudi Moge dituding menjadi penyebab kecelakaan. 

"Iya sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Lilik menerangkan, pengemudi moge menghantam pengendara sepeda motor Yamaha NMAX dari arah belakang. Padahal, saat itu sudah memberikan aba-aba hendak memutar arah.

"Hasil penyelidikan terakhir sepeda motor Yamaha NMAX itu udah belok ambil jalur lambat ke cepat dia kemudian lurus, tapi disundul sama moge. Jadi udah lurus mau belok ke putaran nah di sundul sama dia (TRH)," ujar dia.

Lilik menerangkan, pengemudi motor gede dikenakan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam hal ini, pihaknya tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Tidak kita tahan," ujar dia.

Lilik menyampaikan kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Satlantas Wilayah Jakpus memfasilitasi proses mediasi keduanya.

"Katanya mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tadi dari kedua keluarga datang, juga komunitas motor gede mereka pada datang. Dan kita fasilitasi untuk mediasi," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Viral di Medsos

Sebelumnya, rekaman video berdurasi satu menit diunggah oleh akun instagram @merekamjakarta. Terlihat, di sisi kiri jalan seorang pengendara terpental dari sepeda motor. Ia terkapar di jalanan. 

Teman-teman dari komunitas moge dengan sigap menghampiri rekannya yang sudah dalam kondisi terluka parah. Mereka meminta bantuan untuk segera didatangkan ambulans. Pada sisi lain, ada dua orang pengendara sepeda motor Yamaha NMAX sedang merintih kesakitan di sisi kanan jalan. Pengendara turut mendekati mereka untuk memberikan pertolongan.

Kecelakaan lalu lintas sempat menyebabkan kendaraan yang melintas memelankan laju. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor gede (moge) dengan pengemudi Yamaha NMAX. Lilik menyebut, kejadiannya pada Minggu, 25 Juli 2021 kemarin sekira pukul 11.00 WIB.

Lilik mengatakan, tiga orang terluka akibat kejadian tersebut. Mereka adalah pengemudi motor gede berinisial TRH (23) dan pengemudi sepeda motor Yamaha NMAX berinisal SP (45) dan pembonceng FR (46).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya