Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Advertisement
Penyidik Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Awalnya, jaksa menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
"Seperti itu pak," jawab Robin.
Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Robin.
"Bu Lili siapa?," tanya jaksa menegaskan.
"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.
Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.
"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?," tanya jaksa.
Robin kemudian menceritakan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Robin.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Lili sendiri dalam beberapa kali kesempatan membantah adanya komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Didakwa Suap Penyidik KPK
Diberitakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).
Advertisement