Kapolres Situbondo Bakal Tindak Tegas Warga Rebut Paksa Jenazah Covid-19

Insiden pengambilan paksa jenazah COVID-19 memang terjadi beberapa waktu terakhir sehingga Satgas COVID-19 telah membuat surat edaran dan bersepakat akan melakukan penegakan hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2021, 09:16 WIB
Petugas bersiap memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hingga Rabu (23/6) 900 jenazah dimakamkam dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Situbondo - Warga maupun kelompok masyarakat Situbondo diimbau agar tak merebut atau mengambil paksa jenazah COVID-19 dari petugas pemulasaran. Kapolres Situbondo AKBP A Imam Rifai menyatakan akan melakukan tindakan tegas.

"Kami imbau jangan sampai ini terjadi lagi. Kita sadari bersama bahwa semua di masa pandemi ini adalah korban. Jadi, kami tidak menginginkan kejadian itu terulang lagi," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin, 26 Juli 2021.

Menurut ia, insiden pengambilan paksa jenazah COVID-19 memang terjadi beberapa waktu terakhir sehingga Satgas COVID-19 telah membuat surat edaran dan bersepakat akan melakukan penegakan hukum, dilansir dari Antara.

"Ada dua kasus (perebutan jenazah COVID-19) yang sedang dalam proses, tentunya kami mengedepankan edukasi," tuturnya.

Ke depan, lanjut kapolres, jika terjadi lagi insiden perebutan jenazah COVID-19, polisi tidak akan tebang pilih dan menindak tegas. "Hal ini untuk menekan angka penyebaran virus corona (COVID-19) di Situbondo," ujarnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Penyebaran Covid-19

Keluarga korban mensalatkan jenazah untuk dimakamkan di lahan baru tempat pemakaman umum (TPU) khusus COVID-19, Jombang, Tangerang Selatan, Banten,Senin (26/7/2021). Pemkot Tangerang Selatan membuka lahan baru TPU khusus COVID-19 yang dapat menampung 800 makam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Perebutan paksa jenazah COVID-19 dapat memperluas penyebaran kasus baru. "Karena salah satu penyebaran dan tingginya kasus positif berdasarkan hasil penelusuran banyak yang menunjukkan angka positif dari kejadian perebutan jenazah itu," kata Imam Rifai.

Mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021, kapolres menambahkan Situbondo masuk dalam level 4.

"Tingginya angka kematian, rendahnya vaksinasi dan tingginya angka kasus aktif, menjadi indikator Situbondo masuk level 4. Kami minta masyarakat meningkatkan disiplin, patuhi ketentuan pemerintah," tuturnya.

Data sebaran COVID-19 Situbondo, hingga hari ini tercatat sebanyak 5.561 kasus, rinciannya 4.429 orang sembuh, 569 orang meninggal, 563 orang dalam perawatan dan isolasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya