Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) di tahun 2014, menyeret dua nama pejabat di bank pemerintah daerah tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan dua orang pejabat BSB terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BSB senilai Rp 13, 9 miliar, kepada PT GI.
Baca Juga
Advertisement
Kedua tersangka itu yaitu AW, yang menjabat sebagai Analisis Kredit Menengah BSB dan AH, pimpinan Divisi Kredit BSB.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Pekum) Kejati Sumsel Chandra membenarkan, jika mereka sudah menetapkan tersangka pada hari Senin (26/7/2021).
Dia mengatakan, penetapan dua orang tersangka tersebut, merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Yang mana, Kejati Sumsel sudah mempidanakan debitur BSB, yang juga komisaris PT GI, berinisial AJ, dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Belum Ditahan
Yang mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka belum ditahan, karena masih pandemi Covid-19 dan juta kondisi kesehatan mereka lagi drop. Kita masih memeriksa para saksi kembali,” ujarnya.
Advertisement