Liputan6.com, Manado - Minuman keras (miras) jenis Cap Tikus masih jadi primadona di wilayah Indonesia Timur. Minuman tradisional Sulut ini sering kali coba diselundupkan ke wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara melalui Pelabuhan Bitung.
Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (25/7/2021), menggagalkan upaya penyelundupan Cap Tikus ke Sorong, Papua Barat.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek KPS Bitung AKP Wayan Budiartha mengatakan, KRYD dilakukan dengan patroli, serta penggeledahan atau pemeriksaan badan, barang bawaan maupun tempat di sekitar pelabuhan.
“Kami melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan naik kapal, terutama untuk mengantisipasi adanya barang-barang ilegal,” ujarnya.
Dalam KRYD malam itu, petugas mendapati 8 kardus berisi miras jenis Cap Tikus, yang dimasukkan ke dalam koper. Miras Cap Tikus tersebut dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml. Totalnya sekitar 192 liter.
“Miras Cap Tikus tersebut akan dikirim ke Sorong, Papua Barat melalui kapal laut,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, KRYD terus digencarkan dengan sasaran tidak hanya miras, tetapi juga senjata tajam, aksi pencurian, juga termasuk pendisiplinan protokol kesehatan.
“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek KPS Bitung untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.