Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera melakukan eksekusi aset.
Mahfud saat menghadiri pelantikan penambahan personel Satgas BLBI oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban, di Kantor Kemenko Polhukam menyatakan, terhadap aset-aset yang memang sudah bisa dipastikan clean and clear dokumen-dokumennya, supaya segera dilakukan eksekusi baik dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran, penyitaan maupun penjualan atas aset tersebut dan hasilnya menjadi penerimaan negara.
Advertisement
Ketua Pengarah Satgas BLBI ini berpendapat, penambahan personel tersebut dilakukan untuk memperkuat tugas dan fungsi Satgas Dana BLBI, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
"Ke depan masih banyak upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan piutang negara dari para Obligor/Debitur BLBI. Tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dan dibahas dalam setiap rapat Pokja Satgas Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata," ujar Mahfud, Jakarta, Senin 26 Juli 2021, seperti dikutip dari Antara.
Dia meminta langkah hukum lainnya juga harus dipastikan. Hal ini agar negara mendapatkan kembali hak-haknya dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Untuk itu saya berpesan bahwa setiap upaya yang dilakukan nantinya harus dipastikan merupakan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, sinergis dan kolaboratif antarkementerian/lembaga," tandas Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Satgas Pengejar Obligor BLBI Resmi Dibentuk
Pemerintah resmi melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas atau Satgas BLBI, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Pelantikan ini, menegaskan langkah pemerintah menagih semua utang dari bantuan dana BLBI kepada obligor dan debitur.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berharap semua obligor dan debitur BLBI untuk kooperatif dan tidak menghindar.
"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp 110,45 triliun. Itu akan ditagih semuanya dan kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu bekerja sama dan kooperatif karena itu uang negra," kata Mahfud Md usai acara pelantikan di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat 4 Juni 2021.
Ia pun menegaskan tidak ada yang bisa bersembunyi. Pasalnya, pemerintah dan Satgas sudah mengantongi semua data untuk melakukan penagihan utang.
"Tidak bisa bersembunyi karena ini ada semua daftarnya, jadi kami tahu Anda tahu. Mari kooperatif saja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.
Berikut susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, berdasarkan Pasal 8 Keppres 6 tahun 2021:
A. Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)
B. Pelaksana
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo)
Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Advertisement