Jokowi Luncurkan Nilai Dasar Baru Buat PNS pada Selasa 27 Juli 2021 Pagi Ini

Peluncuran core values oleh Presiden Jokowi ini merupakan suatu terobosan yang akan menyeragamkan nilai dasar seluruh PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Jul 2021, 08:15 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meluncurkan core values dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa (27/7/2021) pagi ini.

Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Jadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ke-62.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, bahwa peluncuran ini sebagai momentum percepatan transformasi PNS di seluruh Indonesia.

"Perubahan yang akan diluncurkan pada Hari Jadi Kementerian PANRB ke-62 bukan saja untuk internal Kementerian PANRB, melainkan juga terdapat perubahan besar dan mendasar untuk seluruh aparatur sipil negara di Indonesia," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Peluncuran core values ini disebutnya merupakan suatu terobosan yang akan menyeragamkan nilai dasar seluruh PNS. Meski menjadi fondasi, Tjahjo mengatakan, core values tetap berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara.

"Core values ASN ini akan menjadi fondasi bagi seluruh PNS untuk mengabdikan diri bagi negara dan masyarakat," terangnya.

Selain membawa perubahan bagi seluruh PNS, 27 Juli 2021 ini juga menjadi perubahan internal bagi Kementerian PANRB yang melakukan pergantian logo instansi.

Kementerian PANRB pada hari ini juga akan meluncurkan bot obrolan atau chatbot pada layanan pesan instan, untuk memudahkan informasi seputar PNS kepada masyarakat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PNS Punya Sistem Kerja Baru selama PPKM, Simak Rinciannya

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan kebijakan soal penyesuaian jam kerja PNS. Kebijakan ini menyusul PPKM yang dibagi menjadi 4 level.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

"Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi," imbuhnya, Jumat (23/7/2021).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya