Kementerian PUPR Jamin Perpanjangan PPKM Tak Hambat Proyek Infrastruktur

Seluruh tenaga kerja konstruksi tetap bekerja 100 persen di lapangan saat PPKM, dengan memastikan pengelola proyek menerapkan protokol kesehatan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Jul 2021, 10:00 WIB
Suasana proyek konstruksi infrastruktur di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa proyek konstruksi boleh terus berjalan selama Ibu Kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, menjamin pengerjaan proyek infrastruktur seperti proyek strategis nasional (PSN) tidak terhambat akibat adanya perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Dalam hal ini, Hedy mengacu pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang mengkategorikan sektor konstruksi termasuk ke dalam sektor kritikal.

Artinya, seluruh tenaga kerja konstruksi tetap bekerja 100 persen di lapangan, dengan memastikan pengelola proyek menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam rangka menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan proyek.

"Dengan pengaturan tersebut dipastikan tidak akan menghambat kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi," tegas Hedy kepada Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).

Keyakinan ini turut didukung adanya bantuan dari total 30 pekerja asing yang sudah menetap di Indonesia sebelum penerapan PPKM Darurat untuk pengerjaan PSN di bidang infrastruktur.

"Karena kebijakan ini (larangan pekerja asing) dikenakan kepada orang asing yang akan masuk ke Indonesia, yaitu TKA yang akan datang ke proyek konstruksi yang baru akan berjalan," kata Hedy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Serat Tenaga Lokal

Suasana proyek konstruksi infrastruktur di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa proyek konstruksi boleh terus berjalan selama Ibu Kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (merdeka.com/Imam Buhori)

Sekiranya PPKM terus berlanjut, Hedy mengatakan, pemerintah juga siap menyerap pekerja konstruksi lokal untuk menggantikan kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) bidang infrastruktur yang dilarang masuk Indonesia.

"Pergantian TKA dengan tenaga lokal tentunya dimungkinkan dengan menyiapkan tenaga kerja konstruksi lokal yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak," ujarnya.

"Sehingga demikian pula untuk PSN, dengan skema tersebut tidak akan terpengaruh," tukas Hedy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya