Liputan6.com, Washington D.C - Setelah disahkan oleh tiga perempat negara bagian Amerika Serikat, Amandemen ke-14 yang memberikan kewarganegaraan untuk semua orang yang lahir dan dinaturalisasi di AS -- termasuk orang-orang yang sebelumnya diperbudak -- secara resmi diadopsi ke dalam konstitusi.
Menteri Luar Negeri, William Seward mengeluarkan proklamasi yang mengesahkan amandemen tersebut, demikian dilansir dari laman History.com, Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Dua tahun setelah Perang Saudara, Undang-Undang direkonstruksi tahun 1867 yang membagi Selatan menjadi lima distrik militer di mana pemerintah negara bagian baru, berdasarkan hak pilih universal.
Maka dimulailah periode yang dikenal sebagai Rekonstruksi Radikal, yang menyaksikan Amandemen ke-14, yang telah disahkan oleh Kongres tahun 1866, diratifikasi pada bulan Juli 1868.
Amandemen tersebut menyelesaikan pertanyaan pra-Perang Sipil tentang kewarganegaraan Afrika-Amerika dengan menyatakan bahwa "semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat adalah warga negara AS dan negara bagian tempat mereka tinggal."
Amandemen tersebut kemudian menegaskan kembali hak istimewa dan hak semua warga negara, serta memberikan semua warga negaranya "perlindungan hukum yang sama."
Segregasi Rasial
Dalam beberapa dekade setelah adopsi, pasal perlindungan yang sama dikutip oleh sejumlah aktivis Afrika-Amerika yang berpendapat bahwa adanya segregasi rasial menyangkal perlindungan hukum yang sama yang dijanjikan dalam Amandemen.
Namun, pada 1896, Mahkamah Agung AS memutuskan Plessy v. Ferguson bahwa negara bagian dapat secara konstitusional menyediakan fasilitas terpisah untuk Afrika-Amerika, selama mereka setara dengan yang diberikan pula pada orang kulit putih.
Keputusan Plessy v. Ferguson yang mengumumkan toleransi federal terhadap doktrin "terpisah tetapi setara" akhirnya digunakan untuk membenarkan pemisah semua fasilitas umum. Termasuk gerbong kereta api, restoran, rumah sakit, dan sekolah.
Meskipun demikian, fasilitas kaum "berwarna" tidak pernah setara dengan rekam kulit putih mereka. Orang Afrika-Amerika menderita selama beberapa dekade untuk melemahkan diskriminasi yang terjadi di Selatan dan tempat lain. Tahun 1954, Plessy v. Ferguson dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya di Brown v. Board of Education.
Reporter: Ielyfia Prasetio
Advertisement