Top 3: Saham SRIL hingga WSBP Tak Lagi Masuk Pemantauan Khusus Mulai 27 Juli 2021

Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Selasa, 27 Juli 2021.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Jul 2021, 10:20 WIB
Petugas Dinas Pertamanan berdiri dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Nilai tukar rupiah berada di level 14.152 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut tiga efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus. Ketiga efek tersebut yakni PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Waskita Beton (WSBP).

"Dengan ini Bursa mengumumkan Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus. Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Juli 2021,” tulis Kepala Divisi LPP PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso dalam keterbukaan informasi, Senin, 26 Juli 2021.

Sebelumnya, ketiga emiten itu masuk dalam daftar pemantauan khusus lantaran dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Hal itu masuk dalam salah satu kriteria (kriteria poin 8) pemantauan khusus.

Artikel  saham SRIL hingga WSBP tak lagi masuk pemantauan khusus mulai 27 Juli 2021 menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut sejumlah artikel terpopuler di saham antara lain:

1.Saham SRIL hingga WSBP Tak Lagi Masuk Pemantauan Khusus Mulai 27 Juli 2021

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut tiga efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus. Ketiga efek tersebut yakni PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Waskita Beton (WSBP).

"Dengan ini Bursa mengumumkan Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus. Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Juli 2021,” tulis Kepala Divisi LPP PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso dalam keterbukaan informasi, Senin, 26 Juli 2021.

Sebelumnya, ketiga emiten itu masuk dalam daftar pemantauan khusus lantaran dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Hal itu masuk dalam salah satu kriteria (kriteria poin 8) pemantauan khusus.

Berita selengkapnya baca di sini

2.Hasnur Internasional Bidik Dana Segar Rp hingga Rp 157 Miliar dari IPO

PT Hasnur Internasional Tbk (HIS) akan segera mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal III 2021.

CEO PT RHB Sekuritas, Iwanho menerangkan, Perseroan akan melepas sebanyak banyaknya 525,25 juta lembar saham baru atau 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

"Saat ini Hasnur hendak merencanakan IPO nya sebanyak 20 persen atau sebanyak-banyaknya yaitu 525,25 juta lembar saham," ujar dia dalam paparan publik, Senin, 26 Juli 2021.

Berita selengkapnya baca di sini

3.Medikaloka Hermina Gelar Stock Split, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Emiten rumah sakit PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) akan melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5. Dengan pemecahan nilai nominal saham itu dari Rp 100 per saham menjadi Rp 20 per saham.

PT Medikalola Hermina Tbk telah mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk gelar stock split dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada 2 Juni 2021.

Berita selengkapnya baca di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya