KAI Tolak 20 Ribu Penumpang yang Tak Penuhi Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat

Calon penumpang KAI yang tak membawa kartu vaksin 10.865, tanpa STRP 6.408, dan hasil RT- Antigen 3.663 orang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Jul 2021, 11:00 WIB
Calon penumpang melakukan pengambilan sampel antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT KAI (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pada pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sejak 3-25 Juli 2021 lalu, PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI telah menolak lebih dari 20 Ribu calon pengguna moda transportasinya. Hal itu sebagai dukungan penegakan aturan yang berlaku.

Menurut catatan KAI, paling banyak calon pengguna yang ditolak karena tidak memiliki kartu vaksinasi yakni sebanyak 10.865 calon pelanggan, lalu tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya sebanyak 6.408 calon pelanggan.

Selanjutnya, tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebanyak 3.663 calon pelanggan.

"KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2021).

Dalam mengoperasikan Kereta Api di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tersebut, KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.

Seluruh proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan Kereta Api selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun.

"Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik Kereta Api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar Joni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penurunan Pelanggan

Calon penumpang KRL menunjukkan surat saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Joni menambahkan, guna membatasi mobilitas, KAI mengurangi perjalanan kereta api sebesar 40 persen. Dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal pada Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA perhari pada periode 3-25 Juli 2021.

Selama periode yang sama, pelanggan Kereta Api mengalami penurunan sebesar 79 persen dibanding Juni 2021. Pada 3 s.d 25 Juli 2021, rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal adalah 18.423 pelanggan per hari, turun dibanding bulan Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.

“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” katanya. 


Layanan Vaksinasi

KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Humas KAI Daop 5 Purwokerto)

Selain itu, KAI juga menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di 13 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember.

Selama periode 3-25 Juli 2021, KAI telah melakukan vaksinasi Covid-19 gratis kepada 16.213 peserta di 13 stasiun. Kegiatan vaksinasi gratis di stasiun ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam rangka mempercepat tercapainya herd immunity di masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat lebih terkendali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya