Muhadjir Effendy Minta Pemda Habiskan Stok Vaksin COVID-19 di Gudang

Muhadjir Effendy minta pemerintah daerah (pemda) habiskan stok vaksin COVID-19 di gudang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Jul 2021, 16:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Liputan6.com, Balikpapan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah (pemda) menghabiskan stok vaksin COVID-19 di gudang. Upaya tersebut demi memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy saat berkunjung mengecek ketersediaan vaksin dan obat-obatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi (UPTD) Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Hasil kunjungan, masih terdapat stok vaksin untuk vaksinasi dosis kedua.

"Jadi, tidak boleh ada vaksin yang ngendon (tertahan) di gudang-gudang, dengan alasannya untuk nanti vaksin kedua," terang Muhadjir di Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi (UPTD) Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kota Balikpapan pada Senin, 26 Juli 2021.

"Vaksinasi kedua nanti kita akan atur lagi. Yang di sini, segera digunakan. Tidak boleh ada vaksin tertahan di masing-masing gudang paling bawah."

Sementara itu, laporan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliaty, jumlah vaksinasi COVID-19 di provinsinya masih sangat rendah.

"Untuk proses vaksinasi tahap pertama baru 21,3 persen dari total penduduk dan vaksinasi tahap kedua baru sekitar 10 persen," lanjut Menko Muhadjir Effendy melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Pemda Bertanggungjawab Terhadap Pendistribusian Vaksin COVID-19

Indonesia kedatangan 8 juta bahan baku (bulk) vaksin Sinovac yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 22 Juli 2021. (Dok Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)

Terkait pasokan vaksin COVID-19 di setiap daerah, pemenuhan kebutuhan tidak hanya berada pada pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pendistribusian vaksin.

Pendistribusian vaksin COVID-19 dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan pada Pasal 17:

(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap pendistribusian Vaksin COVID-19, peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 ke daerah provinsi.

(2) Pelaksanaan pendistribusian Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atau penunjukan langsung badan usaha oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Vaksin COVID-19.

(3) Pendistribusian bagi peralatan pendukung dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk pengadaan yang dilakukan melalui katalog elektronik (e-catalog).

(4) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya.


Kekosongan Stok, Relokasi Vaksin COVID-19 dapat Dilakukan

Warga memotret vaksin COVID-19 saat vaksinasi di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Vaksinasi tersebut menargetkan 1.000 masyarakat Jakarta berusia 18 tahun ke atas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jika terjadi kekosongan stok vaksin di daerah, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat--dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Pada Pasal 17 juga menyebut:

(7) Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan Vaksin COVID-19 di satu daerah maka Menteri dapat melakukan relokasi Vaksin COVID-19 dari daerah lain.

(8) Menteri dalam melakukan relokasi Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.


Infografis 5 Benda Harus Sering Dibersihkan Hindari Covid-19

Infografis 5 Benda Harus Sering Dibersihkan Hindari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya