Liputan6.com, Jakarta Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut bahwa telah terjadi penyimpangan dalam prosedur penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo menerangkan, pada awalnya DGB UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi (Kemendikbudristek).
Advertisement
Kemudian pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba tiba menerima salinan PP 75/2021. Setelah diamati, pihaknya berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik atau SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, KemenKumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.
"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Harkristuti dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (27/7/2021).
Pihaknya, lanjut dia, dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 atau Statuta UI terbaru memiliki cacat formil.
Dalam rapat pleno tersebut, menurut Harkristuti, pihaknya telah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Misalnya soal rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala dan Guru Besar.
Kemudian perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi Direksi pada BUMN/BUMD. Selanjutnya soal menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.
Serta menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB. Dan sejumlah masalah lainnya dalam aturan tersebut. Berdasarkan sejumlah masalah tersebut, DGB UI memutuskan bahwa aturan itu memiliki cacat secara materiil.
"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," kata Harkristuti.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejak 2019
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan perubahan Statua Universitas Indonesia (UI) sudah diusulkan sejak 2019.
Diketahui Statu UI berubah seiring direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata Nadiem seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, karena itu Statua UI tersebut sudah berlaku. Namun, dirinya mengaku siap menampung masukan akan perubahan dari aturan tersebut.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ungkap Nadiem.
Advertisement