ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Kasus Jurnalis M Asrul di PN Palopo

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan untuk kasus yang menimpa M Asrul, jurnalis yang bekerja untuk media beritanews.com.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jul 2021, 11:33 WIB
Aksi solidaritas jurnalis. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan untuk kasus yang menimpa M Asrul, jurnalis yang bekerja untuk media beritanews.com. Permasalahan itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

ICJR menilai kasus yang menimpa M Asrul adalah bentuk kriminalisasi.

"Amicus Curiae menyampaikan bahwa perkara M Asrul yang sedang diperiksa ini seharusnya ditangani terlebih dahulu melalui proses di Dewan Pers, sehingga bukan merupakan kompetensi absolut dari PN Palopo," tutur peneliti ICJR, Sustira Dirga dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

M Asrul diperiksa di PN Palopo lantaran menulis berita berjudul 'Putra Mahkota Palopo Diduga "Dalang" Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp 11 Miliar', yang dimuat pada media beritanews.com pada 10 Mei 2019. Artikel tersebut memgangkat dugaan korupsi sebesar Rp 11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga micro hidro dan keripik zero, yang sementara ditangani kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Namun pada 9 November 2019, M Asrul telah memenuhi permintaan dari saksi korban untuk memuat klarifikasi dan hak jawab melalui media tempatnya bekerja, yang telah dipublikasikan dengan judul 'Ini Klarifikasi dan Permintaan Hak Jawab Farid Kasim Judas'," jelas Sustira.

Meski begitu, Sustira melanjutkan, M Asrul tetap disidang di PN Palopo dengan dakwaan pertama mengenai berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua mengenai ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Dakwaan ketiga mengenai penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Surat Dewan Pers

Pada 19 Februari 2020, M Asrul melalui kuasa hukumnya meminta tanggapan kepada Dewan Pers melalui surat nomor 01/B/SP/KAKPB/2020 Perihal Permohonan Pandangan terkait pemasalahan pemberitaan tersebut.

Dewan Pers pun pada 4 Maret 2020 melalui Surat nomor 187/DP-K/III/2020 Perihal Jawaban Dewan Pers, telah menegaskan pada poin a bahwa berita yang dimuat oleh Beritanews.com, sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Berdasarkan hal tersebut, ICJR menilai bahwa kasus a quo adalah sengketa pers dan bukan merupakan tindak pidana, dimana penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimuat di dalam UU Pers," kata dia.

Sustira menegaskan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Pers harusnya dihormati oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers. Permasalahan M Asrul yang masih harus dilakukan penyelesaian sengketa di Dewan Pers membuat PN Palopo tidak berwenang secara kompetensi absolute menangani perkara tersebut.

"Maka majelis hakim sepatutnya menyatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili," Sustira menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya