Kelompok Alumni UI Cinta NKRI Dukung Ari Kuncoro Jadi Rektor Sampai Akhir Masa Jabatan

Alumni Universitas Indonesia (UI) Cinta NKRI menyuarakan dukungan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor UI Ari Kuncoro.

oleh Yopi Makdori diperbarui 28 Jul 2021, 06:07 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok yang menamai dirinya Alumni Universitas Indonesia (UI) Cinta NKRI menyuarakan dukungan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor UI Ari Kuncoro untuk menjalankan kewenangan otonom Penyelenggara Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sampai selesai masa jabatan periode 2019-2024.

Adapun Anggota Majelis Wali Amanat antara lain mantan menteri PPN/kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Tohir dan diketuai Saleh Husin, mantan Menteri Perindustrian.

"Lebih dari 500 alumni dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia bersepakat menyatakan sikap untuk mendukung Majelis Wali Amanat dan Rektor UI Prof Ari Kuntjoro, menjalankan kewenangan otonom Penyelenggara Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sampai selesai masa jabatan periode 2019-2024," demikian keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, Alumni UI Cinta NKRI mendorong almamater mereka agar lebih berkonsentrasi pada kebutuhan visioner UI sebagai Centre of Excellence, daripada berkutat dalam urusan pembagian kekuasaan dan jabatan.

"Dalam pengelolaan UI ini selain berpedoman pada UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, juga peraturan mengenai statuta UI baru, yaitu PP No 75 Tahun 2021 yang ditandatangani presiden pada tanggal 2 Juli 2021," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Statua UI Baru Dinilai Efisien

Mereka mengungkap bahwa dalam statuta UI baru itu ada sejumlah perubahan, antara lain penyusunan dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau RPJP, Renstra, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam bidang akademik.

Kini pertimbangan dan masukan untuk mengubah rencana tersebut dilakukan oleh organ Senat Akademik yang dalam statuta lama tugas itu berada di tangan Dewan Guru Besar.

Pertimbangan oleh Senat Akademik, sebagaimana dalam statuta UI terbaru adalah sama dengan yang berlaku pada statuta PTN lain, misalnya ITB, UGM dan IPB.

"Format baru ini dinilai lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)," katanya.

Terpisah, Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengungkapkan, perubahan PP tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan apalagi sampai mengaitkan dengan berbagai motif hubungan atara pemerintah dengan kampus UI.

"Perubahan PP Nomor 75 tahun 2021 itu sama seperti perubahan PP yang lain. Prosesnya tidak ada yang berbeda. Apalagi Majelis Wali Amanat (MWA) yang ikut sejak awal pembahasan juga sudah melalui mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Tentu kita harus bisa menghormati keputusan tersebut apalagi PP sudah ditandantangani oleh Presiden Jokowi," kata dia.

Politikus PDIP ini memandang, perubahan PP Nomor 68 tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 sudah dilakukan sejak 2019 lalu dengan melibatkan sejumlah stake holder terkait. Tim yang terlibat dalam perumusan perubahan PP tersebut cukup kompeten dan memahami kebutuhan UI di masa depan.

"Rapat-rapat pembahasan PP juga melibatkan MWA UI, Dewan Guru Besar (DGB) UI hingga perwakilan dari pemerintah. Dalam pembahasan pun juga telah melibatkan Kemendikbudristek serta berbagai menteri terkait seperti Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, dam Menteri PAN RB," ungkapnya.

Menurutnya, perubahan PP tersebut pastilah untuk kepentingan UI di masa depan dalam menjawab tantangan jaman.

"Statuta UI itu untuk mempersiapkan serta mengatur agar UI lebih cepat menghadapi tantangan global dan meningkatkan ranking universitas. Karenanya perlu dukungan dan kerja keras dari segenap pihak sivitas akademika UI," jelas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya