Prancis Bakal Denda Rp 25 Juta Orang yang Larang Ibu Menyusui di Tempat Umum

Prancis mencetuskan undang-undang perlindungan bagi ibu menyusui di ruang publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2021, 18:35 WIB
ASI merupakan asupan gizi terbaik bagi si Keci/shutterstock.

Liputan6.com, Paris - Studi menyatakan bahwa pemberian ASI terhadap bayi sangatlah berperan penting. ASI akan membuat sistem kekebalan bayi menjadi lebih kuat, tingkat penyakit yang lebih rendah, dan jika pun masuk rumah sakit durasi rawat inapnya akan lebih singkat.

Permasalahannya, saat ibu menyusui bayi di ruang publik. Orang-orang di sekitar akan merasa risih dan melontarkan perkataan yang kurang baik. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Prancis berupaya melindungi para ibu menyusui dengan mencetuskan undang-undang (UU) yang baru saja disahkan.

Dalam undang-undang tersebut, dibahas upaya perlindungan bagi para ibu yang terpaksa menyusui di depan umum. Sebagaimana dikutip dari Bright Side pada Selasa (27/7/2021).

Sebelumnya, Prancis memang tidak mempunyai UU tentang menyusui di tempat umum. Meski tidak ada larangan langsung, para ibu terus dihadapi pandangan sinis atau hal-hal negatif saat menyusui di depan umum.

The National Assembly of France baru-baru ini mengusulkan pembentukan undang-undang yang akan menghukum mereka yang menghalangi seseorang menyusui. Undang-undang tersebut akan memperlakukan upaya untuk mencegah seorang wanita menyusui sebagai pelanggaran dan mendenda pelanggar € 1.500 atau sekitar Rp 25 juta.

Penting Bagi Ibu Menyusui

UU tersebut dianggap penting demi keselamatan para ibu. Lantaran seringkali terjadi penghinaan ataupun komentar negatif orang sekitar. Salah satunya sempat dialami oleh Maylis, seorang ibu yang saat itu sedang mengantre sambil menyusui bayinya.

Miris, sesama wanita yang seharusnya menghormati justru mencibirnya. Ia pun yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan seperti itu memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahitnya secara online. Lalu, kisahnya menjadi viral dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan atas insiden tersebut.

Melalui UU tersebut diharapkan mampu mengubah stigma orang sekitar terhadap ibu menyusui di ruang publik. UU yang terkandung berupaya untuk membawa perubahan positif terhadap cara orang melihat dan memperlakukan ibu menyusui. Pemerintah akan melatih orang-orang yang bekerja di tempat umum sesuai dengan UU baru ini.

“Peningkatan kesadaran dan pelatihan orang-orang yang bekerja di tempat umum juga penting,” tegas salah satu pengusul UU tersebut.

Namun, hukum yang berlaku akan melindungi lebih dari mereka yang bekerja di tempat umum tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Ini akan memperjelas bahwa menyusui bukanlah aksi yang tidak senonoh.

“Sayang sekali harus menulis ini, tetapi hampir kebanyakan orang melakukan tudingan pada ibu menyusui bayi,” katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Memperoleh Dukungan

Ilustrasi Menyindir Teman Credit: shutterstock.com

UU tersebut ternyata memperoleh respons positif dari banyak orang. Beberapa pengguna Quora juga mendukung pemberian ASI di tempat umum. Craig Good berpendapat bahwa pemberian ASI seharusnya tidak menjadi masalah bagi orang sekitar dan ini hal wajar. Selain bernapas, makan adalah kebutuhan bagi setiap orang. Tidak perlu heboh soal ibu menyusui. Semua harus paham bahwa bayi memang mudah lapar di berbagai situasi dibandingkan orang dewasa.

Mereka melakukan sesuatu hal wajar, untuk itulah payudara dimaksudkan. Saya tidak merasa perempuan harus berjilbab. Bukan berarti saya berharap adanya permusuhan terhadap perempuan yang tidak berjilbab.

Maksud saya, apakah Anda ingin makan bersama selimut yang menutupi kepala Anda? Atau memakai selimut di musim panas? Bukankah itu justru menjadi berbahaya bagi kesehatan karena kepanasan?

Lalu, Rachel Powell juga mengatakan bahwa dirinya memiliki lebih banyak masalah dengan orang-orang yang tidak bisa meninggalkan seorang wanita sendirian yang tidak melakukan apa-apa selain menyusui bayinya.

Carlos Lopez turut menanggapi bahwa setiap ibu seharusnya bisa menyusui dengan bebas, tanpa merasa malu atau canggung. Memberi makan anak jauh lebih penting daripada mendengar ujaran negatif tak berlandaskan oleh orang di sekitar.

 

Reporter: Bunga Ruth


Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya