Soal Aturan Makan 20 Menit, Ketua DPR Minta Pengusaha Kuliner Taati Aturan

Puan mengatakan, jika semua pihak bersedia untuk bergotong-royong, kata Puan dirinya optimis Indonesia bakal keluar dari kungkungan pandemi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Jul 2021, 15:19 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H. C) Puan Maharani. (Foto: Bonis/Man)
Liputan6.com, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga  sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam aturan PPKM level 4 terbaru, pedagang kaki lima, termasuk warung makan tetap diizinkan beroperasi bahkan pelanggan diperbolehkan makan di tempat. Namun dibatasi hanya 20 menit saja.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui bahwa pembatasan waktu makan di tempat selama 20 menit ini sukar untuk diawasi. Untuk itu ia minta kesediaan para pelaku usaha untuk menaati aturan makan 20 menit tersebut.

"Misalnya kalau warung makan diizinkan buka sampai pukul 20.00, jangan sampai ada yang lewat waktu. Begitu juga soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi,” ujarnya Puan dalam keterangan tulis, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Puan mengatakan, jika semua pihak bersedia untuk bergotong-royong, kata Puan dirinya optimis Indonesia bakal keluar dari kungkungan pandemi Covid-19.

"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu,” kata Puan.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pastikan Penyaluran Bansos Lancar

Petugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga di Pinang, Tangerang, Jumat (1/5/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait sektor usaha kecil yang diperlonggar, Puan mengaku dirinya ikut bersyukur karena para pelaku usahanya bisa kembali beraktivitas dan bergotong-royong menggerakkan ekonomi rakyat. 

Selain sektor usaha kecil, kata Puan, pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat pekerja non-esensial yang berpenghasilan harian. Bantuan sosial harus dipastikan sudah sampai di tangan mereka.

“DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya