Liputan6.com, Jakarta - Calon penumpang yang akan bepergiang dengan pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 harus mematuhi beberapa ketentuan. Tidak terkecuali di dalam aturannya, yakni penerbangan dari dan ke Bali mulai Senin, 26 Juli 2021.
Calon penumpang wajib melengkapi dokumen persyaratan untuk masuk Bali. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 12 Tahun 2021.
Baca Juga
Advertisement
Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Kedua, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, pelaku perjalanan orang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Terkait protokol, setiap individu yang bepergian wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan termasuk masker wajib digunakan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Sementara, jenis masker yang digunakan adalah masker tiga lapis atau masker medis.
Lalu, tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah lewat telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan pula makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Periksa Dokumen Kesehatan Digital
Pengawasan pelaksanaan integrasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan udara yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai berlaku. Praktiknya mengandalkan sistem New All Record (NAR) di aplikasi PeduliLindungi, lapor Antara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi menyebut, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali jadi percontohan dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemeriksaan dokumen kesehatan digital tersebut telah berlaku sejak Selasa, 13 Juli 2021.
"Diimbau pada calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengunggah dokumen ke aplikasi, serta mengisi e-HAC melalui aplikasi tersebut," katanya.
Advertisement
Aplikasi PeduliLindungi
Setelah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kebijakan serupa juga berlaku di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Faik mengatakan, implementasi aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Dilansir dari laman AP I, aplikasi tersebut telah tersedia, baik di App Store maupun Play Store. Dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau tes antigen, serta sertifikat vaksinasi Covid-19.
Lewat pemberlakuan integrasi ini, dokumen kesehatan secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang pesawat nantinya diminta menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi pada petugas verifikasi di pintu masuk terminal keberangkatan.
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat.
Advertisement