Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengusaha tempat makan termasuk warteg ikut berkomentar terkait kebijakan pemerintah yang membatasi waktu makan di tempat atau dine-in selama 20 menit.
Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menilai sulit untuk menghitung waktu pengunjung warteg untuk menghabiskan makanannya. Namun, ia menjelaskan ada risiko berat jika pelanggan menghabiskan makannya dengan tergesa-gesa.
Advertisement
“Misalnya, yang makan di warteg ada orang tua terus kalo tersedak karena tergesa-gesa gimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena covid-19 tapi makan di warteg siapa yg tanggung jawab,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).
Pada dasarnya pengusaha warteg meminta kebijakan yang tegas dari pemerintah terkait aturan yang tidak menyengsarakan pelaku usaha sepertinya.
“Kalo boleh tidak dibatasi (waktu dan jumlah orangnya) tapi perlu prokes, klo tidak, ya apa solusi dari Pemerintah untuk usaha warteg,” katanya.
Mukroni melanjutkan jika ini terjadi tak hanya di warteg, tapi juga di warung makan pecel lele di pinggir jalan. Ia menilai ada proses yang lebih panjang ketimbang warteg.
“Apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan, Ada proses waktu untuk matiin lele, goreng lele, nyambal, waktu menghidangkan dan lain-lain. Butuh waktu lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting?” katanya.
Ia menilai ada risiko besar yang akan diterima pedagang karena tergesa-gesa menyediakan makanan kepada pelanggan karena diminta mengikuti aturan 20 menit makan di tempat.
“Bisa terjadi kaya minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Makan dan Minum
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Advertisement