Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki meja hijau.
Sidang perdana digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, yang dipimpin oleh hakim Sahlan Efendi, pada hari Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Ada empat terdakwa yang terjerat dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut. Yaitu Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Lalu, Syarifuddin, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Dalam persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Na'im, menyebut nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang saat menjabat, program pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dilaksanakan.
Alex Noerdin disebut turut serta menerima sejumlah uang, dalam pembangunan masjid yang digadang-gadangkan terbesar di Sumsel ini.
Dalam dakwaan JPU, sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak Perbendaharaan BPKAD Sumsel meminta Ahmad Nasuri, Biro Kesra Pemprov Sumsel untuk melakukan verifikasi dokumen.
“Namun tersangka Ahmad Nasuhi, yang saat itu menjabat Biro Kesra Pemprov Sumsel, hanya melakukan formalitas verifikasi,” ujarnya di Palembang.
Diduga Ahmad Nasuhi tidak melihat kebenaran dari dokumen, seperti domisili dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang berada di Jakarta, bukan di Sumsel.
Setelah dilakukan verifikasi, diserahkan kembali ke BPKAD dan pada tanggal 8 Desember 2015 Laoma L. Tobing, selaku Kepala BPKAD melakukan pencairan dana Hibah Masjid Sriwijaya ke Rekening Bank Sumsel Babel.
“Dengan nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, bernomor rekening 170-30-70013 sekitar Rp 50 miliar,” katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembagian Dana
Namun alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, merupakan alamat rumah Lumasiah, selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya
Setelah uang masuk rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, baru dibayarkan oleh Muddai Madang, bendahara, dengan realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya KSO pada bulan Januari 2010 sekitar Rp 48 miliar.
Setelah menerima pembayaran tersebut, Bambang E Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), mengarahkan terdakwa Dwi Kridayani, untuk membuat rekening operasional divisi 1 di Bank Mandiri.
“Rekening tersebut atas nama PT Brantas Abipraya, yang otoritas penggunaan rekening tersebut ada pada Yudi Arminto selaku project manager,” ungkapnya.
Penggunaan uang tersebut, lanjutnya, harus meminta persetujuan dari para direksi PT Brantas Abipraya (Persero) termasuk oleh Bambang E Marsono.
Bahwa dari pencairan uang muka pembayaran sekitar Rp 48 miliar, melalui Bank Mandiri nomor rekening 1660001427103 atas nama PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya (KSC). Uang itu ditransfer ke rekening operasional divisi 1, atas nama PT Brantas Abipraya sekitar Rp 33 miliar.
Advertisement
Alex Noerdin Disebut
Sisanya diambil oleh Dwi Kridayani sebesar Rp 2,5 miliar, dipotong oleh PT Brantas Abeparaya dihitung keuntungan Rp 5 miliar. Uang itu digunakan terdakwa Yudi Arminto, dengan alasan operasional proyek.
“Padahal itu untuk diberikan kepada Syarifuddin, maupun kegunaan pihak-pihak lainnya diantaranya sekitar Rp 1 miliar. Uang sekitar Rp2,3 miliar diduga diserahkan ke Alex Noerdin, serta sewa helinya sebesar Rp 300 juta,”ungkapnya.
Uang yang diterima Syarifuddin sekitar Rp 1 miliar, diberikan untuk keperluan pembelian tiket penerbangan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya seperti Lumasia, Marwah M Diah dan Toni.
Di tahun 2016, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang diusulkan kembali oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Biro Kesra Pemprov Sumsel, untuk menerima bantuan hibah, namun Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak memperoleh hibah.
Di tahun 2017, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya menerima alokasi dana hibah, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 80 miliar, sesuai dengan keputusan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kala itu.
"Karena ini sidang untuk umum, apa yang kita bacakan tadi sudah sesuai dengan tupoksi dan sop. Jadi sudah sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Na'im diwawancarai awak media usai persidangan.