Liputan6.com, Jakarta - Video yang memperdengarkan suara gemuruh di langit Kota Bandung viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Suara itu terdengar di sekitaran Cibogo dan Sariaji. BMKG memastikan suara tersebut bukan terjadi karena fenomena alam. Dari data BMKG, hasil monitoring disimpulkan, berdasarkan rekaman seismograph sekitar pukul 23.13 WIB tidak ada aktivitas gempa bumi di wilayah Bandung Raya.
Di waktu tersebut juga tidak terdeteksi adanya aktivitas petir. Dari informasi Pusdalops BPBD Jawa Barat menyebut, belum ada informasi maupun laporan dari masyarakat yang terdampak terkait suara gemuruh di langit Bandung kala malam tersebut.
Advertisement
Simak juga video pilihan berikut ini:
Viral Video Warga Angkut Jenazah Pakai Sepeda Motor Roda Tiga
Video warga mengangkut jenazah menggunakan sepeda motor roda tiga viral di media sosial. Seseorang dalam video menyebut, orang yang diangkut tersebut meninggal dunia karena ditolak RSUD Caruban. Dari hasil penelusuran media sosial, adan dua video yang beredar soal ini, satu versi berdurasi 16 detik, lainnya 28 detik. Dalam video tersebut tampak tiga orang duduk di sepeda motor roda tiga, di antaranya ada jenazah tertutup kain putih corak batik.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD Caruban, Ali Murtadlo, membenarkan peristiwa dalam video tersebut. Pasien meninggal dalam video tersebut berinisial T berusia 45 tahun, warga Desa Kenongorejo, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Namun, pihaknya menampik kabar yang mengatakan meninggal karena penolakan pihak rumah sakit. Ali mengatakan, pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai prosedur.
Advertisement
Viral Video Penganiayaan Anak, Pelakunya Tertangkap
Pelaku penganiayaan terhadap anak yang videonya viral di media sosial akhirnya tertangkap. Pelaku ditangkap di rumahnya usai ada laporang orangtua korban yang masuk ke Polres Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pelaku berinisial SJ, (45) warga Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Kejadian penganiayaan itu bermula dari kenakalan remaja. Rama menjelaskan, awalnya korban dengan bermain dengan teman-temannya disebuah mal. Salah satu teman korban lalu menyuruh korban mengejek tersangka. Tersangka marah lalu melakukan tindak kekerasan ke korban. Teman-teman korban berhasil melarikan diri, sementara korban tertangkap dan menjadi bulan-bulanan tersangka.
Atas perbuatan itu, SJ terancam pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaan hukuman penjara 5 tahun.