Liputan6.com, Jakarta Ramai-ramai beragam pihak mengecam tindakan politikus PAN beberapa waktu lalu yang meminta rumah sakit khusus bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19. Bahkan, ada rekan dari parlemen juga turut mengecam permintaan tersebut.
Tak main-main, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang notabenenya juga Wakil Ketua MPR itu menegur keras dan memohon maaf atas ulah kadernya.
Advertisement
Setelah rencana itu ditentang publik, kini terbit fasilitas isoman di hotel berbintang untuk anggota DPR yang terpapar covid-19 dengan gejala ringan maupun yang tidak bergejala. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021.
Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan soal adanya tempat isolasi mandiri bagi anggota yang tidak bergejala atau OTG atau gejala ringan positif Covid-19 di hotel.
"Benar," kata Indra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).
Indra menerangkan, fasilitas ini bukan hanya diberikan kepada anggota DPR, tapi juga para staf dan tenaga ahli. Hal ini dipicu banyaknya anggota DPR dan jajaran di Sekretariat DPR RI yang terpapar Covid-19.
Indra beralasan, banyaknya anggota DPR yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di kompleks perumahan DPR membuat anak-anak di lingkungan tersebut enggan keluar. Untuk itu pihaknya merasa perlu menyediakan tempat isolasi tersendiri supaya tidak mengganggu orang lain.
"Kami mengecek juga pada lembaga-lembaga lain dan kementerian-kementerian lain itu sudah ada mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan pihak luar," katanya.
Menurut Indra kebijakan itu bukan tanpa landasan. Ia menyebut, penyediaan hotel buat isolasi mendiri bagi anggota DPR dialasi oleh Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 308 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020.
"Aturannya kami pelajari itu ada. Itu mengatur tentang mekanisme isolasi mendiri. Itu ada salah satunya di poin C itu disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, wisma, kementerian lembaga atau satker (satuan kerja) dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan dana," jelas dia.
Menurut Indra, mereka yang OTG bisa menempati hotel maksimal selama 7 hari. Saat ini pihaknya baru bekerja sama dengan dua hotel di Jakarta.
"Kami hanya kerja sama dengan Ibis di Jalan Latumenten (Raya) dan Oasis di Senen. Iya baru dua. Itu juga kita sih mendoakan mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan," jelas Indra.
Indra menjelaskan anggaran penanganan ini tidak diprogramkan melainkan menggeser mata anggaran yang ada.
"Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang tidak terpakai," ungkap dia.
Menurutnya, anggaran ini sifatnya kontigensi.
"Enggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi Anggaran Covid kan sekarang ada di setiap kementerian," kata Indra.
Menuai Kecaman
Suara sumbang akan fasilitas DPR itu datang dari Ketua Jaringan Aktivis 98, Imanuel Ebenezer atau Noel memandang harusnya para anggota tersebut memikirkan rakyat, bukan diri mereka sendiri.
"Harusnya anggota dewan membuat pakest sembako untuk 100 ribu orang. Kalau ada 500 (anggota) DPR bisa ada 50 juta paket sembako," kata Noel, Selasa (27/7/2021).
Menurut dia, DPR harusnya menjadi lini terdepan dalam memberikan bantuan untuk masyarakat yang terpapar Covid-19. Bukannya justru menikmati fasilitas yang terbilang eksklusif ini.
"Bukannya ada di lini depan. Malah jadi penikmat bantuan. Entah DPR-nya yang meminta atau Sekjen DPR-nya yang punya ide pemborosan, dan ini sepertinya ada motifasi bisnis di balik ini semua dan ini harus di usut" ungkap Noel.
Dia berharap, DPR turut membantu beban pemerintah yang sedang bahu membahu mengatasi pandemi Covid-19.
"Ini kok Setjen DPR malah memanjakan anggota Dewan dengan fasilitas gratisan, kan mereka setiap anggota DPR sudah di cover asuransi 100 persen," kata Noel.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bunyi Surat Resmi Setjen DPR
Adapun bunyi surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI terkait fasilitas isolasi mandiri sebagai berikut:
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel.
Bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat menghubungi Satuan Tugas Covid-19 Sekretariat Jenderal DPR RI, Sdr. Bambang Soleh Zulfikar, SKM /Bagian Layanan Kesehatan (Hp. 081385874567) dan Sdr. Sulistiyono, S.Sos., M.Si/Bagian Protokol (Hp. 08121090992), dengan melampirkan fotocopy KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon Anggota DPR RI dan alamat domisili saat ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang terhormat kami ucapkan terima kasih.
Advertisement