Diduga Dipaksa Vaksinasi Covid-19, Warga Berpenyakit Bawaan di Boalemo Kena Stroke

Di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, salah seorang warga mengalami stroke usai divaksinasi.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 28 Jul 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Vaksin (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Menjadi sebuah pelajaran bagi petugas medis yang melakukan vaksinasi Covid-19 untuk lebih berhati-hati lagi ketika akan menyuntikkan vaksin kepada seseorang. Seperti yang terjadi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, salah seorang warga mengalami stroke usai divaksinasi. 

Warga tersebut bernama LL (52). Ibu dua anak ini sebelumnya memang memiliki riwayat penyakit bawaan, seperti asma, asam urat, kolesterol, serta darah tinggi, sehingga ia tergolong orang yang seharusnya tidak boleh divaksin.

Namun, oleh pihak Puskesmas Mananggu, LL tetap diharuskan vaksinasi. Sebab, jika tidak, maka honor ibu tersebut sebagai kader Posyandu tidak bakal dicairkan.

Dengan terpaksa akhirnya LL mengikuti vaksinasi pada tanggal 13 Juli 2021 di Puskesmas Mananggu. Alhasil, setelah divaksin, beberapa hari kemudian ia mulai merasakan perih pada bagian tangan serta bagian kakinya mulai terasa berat.

Makin hari sakit yang dialaminya kian parah. Kader Posyandu ini takut mengeluh kepada suami dan anak-anaknya, karena memang sang suami dan anak-anaknya tak mengizinkannya ikut vaksinasi Covid-19 dengan alasan penyakit yang diderita.

Singkat cerita, pada tanggal 23 Juli 2021, LL akhirnya tidak bisa bangun lagi dari tempat tidur. Tangan serta kakinya sudah tidak bisa digerakkan sama sekali, diduga ia mengalami stroke berat.

Pihak keluarga yang begitu mengetahui hal itu, memutuskan untuk membawa LL ke Puskesmas Mananggu untuk berobat. Tiba di Puskesmas, LL langsung ditangani dokter yang bertugas pada saat itu.

Usai diperiksa, pihak Puskesmas Mananggu mengeluarkan rujukan ke Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Tilamuta, Boalemo. Karena LL tak mau dilakukan swab tes, maka ia meminta untuk rawat jalan.

Informasi terakhir, hingga sekarang, LL masih mengalami stroke. Diduga pihak Puskesmas Mananggu tidak teliti saat melakukan skrining saat akan melakukan penyuntikan vaksin kepadanya.

"Yang kami sesalkan beliau memiliki riwayat penyakit darah tinggi, tetap saja disuntik vaksin," ujar FK, keluarga korban.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:


Tanggapan Dinkes Boalemo

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa setiap orang sebelum disuntik vaksin, terlebih dahulu akan mengikuti tes screening.

"Pada saat tes awal inilah, akan diketahui boleh dan tidak orang tersebut disuntik vaksin. Dan yang memutuskan ini bukan pihak Puskesmas, akan tetapi dokter yang bertugas saat screening, kata Sutiyani.

Jika seseorang tidak memenuhi syarat untuk divaksin, kata Sutriyani, maka akan dikeluarkan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan memang tidak boleh disuntik vaksin, demikian prinsip pelayanan medis.

"Terkait kewajiban ia divaksin memang ada aturannya, regulasi dan edaran, bahkan instruksi dari Presiden, ada juga Perpresnya. Gaji akan di-pending, ketika tidak mau melakukan vaksin, tanpa alasan yang jelas," dia menambahkan.

Namun, atas insiden ini, kata Kadis Kesehatan Boalemo, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut, turun langsung ke Puskesmas Mananggu, untuk memastikan informasi detailnya.

"Itu kan namanya kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), sehingga ketika ada kejadian-kejadian seperti ini, wajib Puskesmas melakukan follow up, saya akan cari tahu dulu informasinya," ia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya