Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengatur syarat perjalanan bagi pengguna moda transportasi darat di wilayah yang menjalankan PPKM Level 1-4. Bahkan, dalam pelaksanaannya, Kemenhub akan melakukan pengecekan acak di sejumlah lokasi.
Jadi, pengguna moda transportasi diimbau untuk menyiapkan berbagai syarat yang diatur dalam SE Kemenhub No 56/2021. Termasuk bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi.
Advertisement
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan syarat perjalanan lengkap sesuai yang tertuang di dalam SE 56 Tahun 2021.
“Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Ditjen Hubdat akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
“Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli,” katanya
Menyinggung terkait surat keterangan palsu, ia mengatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Budi berharap dengan masyarakat yang telah menyiapkan syarat, akan menghindarkan antrian.
“Diharapkan juga dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti,” kata Dirjen Budi.
Saksikan Video Ini
Aturan Perjalanan Darat
Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat baik umum maupun pribadi di wilayah yang menjalankan PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam. Ini juga berlaku bagi angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali.
“Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” tutur Dirjen Budi.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
“Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” tambahnya.
Dalam SE Kemenhub No 56 Tahun 2021 tersebut juga mengatur jumlah penumpang kendaraan bermotor baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi terkait mobil penumpang. Diantaranya;
Pertama, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4. Kedua, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;
Ketiga, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
Sementara, untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan penumpang kapal.
Advertisement