Liputan6.com, Palu - Sebanyak 40 pengendara terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Mawar, Kota Palu. Saat berkendara, mereka kedapatan tidak mengenakan masker di tengah pandemi yang belum terkendali.
Jumlah pelanggar yang mencapai 40 orang itu menurut Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Palu, Muhammad Yusuf, tergolong tinggi. Sebab, jumlah itu didapat petugas hanya dalam waktu 3 jam operasi.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu palanggaran yang masih saja ditemui petugas menunjukkan ketaatan warga Palu terhadap protokol kesehatan masih rendah. Padahal hingga 26 Juli, 2021, PPKM Mikro masih diberlakukan di Kota Palu.
Setelah didata para pelanggar yang terjaring dikenai sanksi oleh petugas. Alih-alih memberi hukuman denda atau fisik. Warga bandel itu diberi sanksi sosial.
"Kami beri sanksi sosial. Seperti menyapu, membersihkan taman dan sekolah," kata Yusuf, Senin (26/7/2021).
Operasi yustisi di Kota Palu yang menyasar pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Mikro sejak 6 Juli makin intens digelar. Setiap harinya personel gabungan merazia tempat-tempat keramaian sebanyak 3 kali.
Kota Palu sendiri hingga akhir Juli ini sendiri masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Data 26 Juli, 2021 dari Pusdatina Covid-19 Sulteng menunjukkan total temuan kasus di Kota Palu mencapai 4.363 dengan jumlah kematian sebanyak 122 orang, sementara 653 orang masih menjalani perawatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.