Liputan6.com, Malang - Tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang harus legowo. Sebab tunjangan tambahan penghasilannya selama tiga bulan bakal dipotong. Sedangkan insentif nakes dari Kementerian Kesehatan belum juga turun.
Pemotongan sebagian dari tunjangan penghasilan ASN itu merupakan kebijakan Pemkot Malang. Dana yang terkumpul bakal digunakan membantu penanganan Covid-19 di Malang. Baik untuk pengadaan obat sampai tabung oksigen untuk pasien positif.
Baca Juga
Advertisement
“Ya mau bagaimana lagi, kalau jadi kebijakan kami menerima saja dengan ikhlas,” kata Farida Nuna, Kepala Puskesmas Arjowinangun, Kota Malang, Selasa, 27 Juli 2021.
Nakes di puskesmas salah satu garda depan dalam penanganan Covid-19. Melacak kontak erat pasien sampai pengambilan spesimen untuk tes PCR. Termasuk pemantauan secara berkala terhadap pasien positif yang menjalani isolasi mandiri.
“Kalau kami bekerja selama enam hari dan bisa disebut 24 jam penuh harus siap bila ada panggilan,” ucap Farida.
Nakes dan tenaga penunjang pelayanan pasien Covid-19 sebenarnya mendapat insentif dari pemerintah pusat. Meski begitu, sejak September 2020 lalu insentif nakes belum juga cair. Farida dan staf puskesmas pun pasrah terhadap kondisi itu.
“Ya itu faktanya, sejak September tahun lalu belum pernah cair. Tapi kami harus tetap bekerja,” ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Potongan Tunjangan Tanpa Kecuali
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan kebijakan pemotongan tunjangan untuk ASN berlaku tanpa pengecualian. Termasuk nakes berstatus ASN Pemkot Malang bertugas di RSUD Kota Malang, puskesmas, Dinas Kesehatan dan lainnya.
“Semua ASN tunjangannya dipotong tanpa kecuali,” ujar Husnul.
Ia mengakui insentif untuk nakes dan tenaga penunjang penanganan Covid-19 belum cair sejak September 2020 sampai sekarang. Sekarang masih dalam proses dan diupayakan dicairkan dalam waktu dekat.
“Sekarang masih diproses. Anggaran dari Kemenkes sudah ditransfer ke bendahara Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Dinas tinggal melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan sesuai regulasi. Bila seluruhnya sudah terpenuhi, maka tinggal mentransfer ke rekening masing – masing nakes. “Pokoknya diupayakan secepatnya,” kata Husnul.
Tiap nakes dan tenaga penunjang mendapat besar insentif yang berbeda. Mulai dokter spesialis sampai bidan dan tenaga lainnya. Seluruhya diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan.
Advertisement