Kapolres Kota Probolinggo Mediasi Kasus Penolakan Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Berdasarkan analisis dokter, disebutkan bahwa almarhum sudah terkonfirmasi positif, sehingga harus dilakukan pemakaman sesuai standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2021, 16:29 WIB
Petugas bersiap memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hingga Rabu (23/6) 900 jenazah dimakamkam dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Probolinggo - Penolakan pemulasaraan jenazah COVID-19 menggunakan protokol kesehatan masih terus terjadi. Salah satunya terjadinya RSUD dr. Mohamad Saleh di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Bahkan, warga tak segan melakukan perebutan jenazah terkonfirmasi virus mematikan tersebut.

Kapolres Kota Probolinggo AKBP RM Jauhari bersama jajarannya memediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga korban. Dirinya mendatangi rumah sakit karena ada informasi bahwa terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga, setelah salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dan dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

"Masyarakat harus bisa memahami bahwa COVID-19 benar-benar ada dan jangan termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata AKBP RM Jauhari di Kota Probolinggo, Selasa 27 Juli 2021.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis dokter, disebutkan bahwa almarhum sudah terkonfirmasi positif, sehingga harus dilakukan pemakaman sesuai standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan COVID-19, dilansir dari Antara.

"Hal itu dilakukan petugas tidak lain untuk mencegah penyebaran COVID-19. Setelah pemulasaraan dilaksanakan, kami kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya pula.

Jauhari menjelaskan perlunya kerja sama dan peran para semua tokoh untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami protokol kesehatan selama pandemi.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta masyarakat diimbau menurunkan penyebaran Virus Corona," katanya pula.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Keluarga Mengalah

Keluarga korban mensalatkan jenazah untuk dimakamkan di lahan baru tempat pemakaman umum (TPU) khusus COVID-19, Jombang, Tangerang Selatan, Banten,Senin (26/7/2021). Pemkot Tangerang Selatan membuka lahan baru TPU khusus COVID-19 yang dapat menampung 800 makam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ia mengatakan Polresta Probolinggo akan bertindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku apabila ada pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur RSUD dr. M. Saleh Kota Probolinggo Abroor Kuddah mengatakan pihaknya sudah menjelaskan bahwa almarhum adalah pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Hasil tes usap menyatakan bahwa almarhum terkonfirmasi positif COVID-19 dan saat hendak dimakamkan secara protokol kesehatan sempat terjadi upaya penolakan oleh pihak keluarga," katanya.

Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan COVID-19, namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi oleh Kapolresta Probolinggo, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaraan terhadap almarhum sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya