Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Juliari Batubara akan menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2021, 07:41 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Rabu (28/7/2021).

Juliari akan menghadapi tuntutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek di Kemensos.

"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, (28/7/2021) dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

 

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim jaksa penuntut umum pada KPK melayangkan tuntutan maksimal terhadap Juliari.

"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Empat Alasan

ICW menyebut, setidaknya ada empat alasan pemberian tuntutan maksimal terhadap Juliari. Pertama yakni karena Juliari melakukan korupsi saat mengemban jabatan publik, dalam hal ini Menteri Sosial.

Kedua yakni karena Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK, yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang," kata Kurnia.

"Tidak hanya itu, Indonesia pun resmi resesi pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, tentu Juliari memahami situasi tersebut," Kurnia menambahkan.

Alasan ketiga desakan tuntutan maksimal yakni lantaran Juliari sama sekali tak mengakui perbuatannya selama persidangan. Padahal, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.

Keempat, karena korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," kata Kurnia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya