Peredaran Miras Ilegal di Manado Bikin Geleng-Geleng Kepala

Miras tanpa izin edar tersebut diamankan dari sebuah kios milik pria berinisial SW (56), warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Jul 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Tim Macan Polresta Manado mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dan jenis lainnya pada, Minggu (25/7/2021). Saat itu aparat Kepolisian sedang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Samrat 2021.

Miras tanpa izin edar tersebut diamankan dari sebuah kios milik pria berinisial SW (56), warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut. Dengan rincian, 11 dos bir Valentine (tiap dos berisi 12 botol), 9 botol bir Valentine, 11 botol Kasegaran, serta 15 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus.

Kanit Buser Satreskrim Polresta Manado Ipda Bintang Yudha Gama mengatakan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 152 botol bir dan 9 liter cap tikus.

"Pemilik kios dan barang bukti miras tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya