PNS Punya Sistem Kerja Baru di Wilayah PPKM Level 1-4, Simak Ketentuannya

PNS kini harus menyesuaikan jam kerjanya sesuai ketentuan PPKM di masing-masing wilayah

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terbaru. Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah PPKM level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19. Pada saat SE ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan WFH sebesar seratus persen. Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen.

Untuk PNS yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.

Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.

Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021.

ASN di wilayah PPKM level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di Luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota.

Pertama, pegawai PNS yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wajib Protokol Kesehatan

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Surat edaran Menteri PANRB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

Adapun surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya