Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)