FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 28 Jul 2021, 16:48 WIB
FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3.
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selain pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya