Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbarui aturan terkait layanan kafe dan restoran di wilayahnya selama PPKM Level 4. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Keputusan ini ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 26 Juli 2021. Tercatat di sana bahwa restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka diizinkan melayani makan di tempat atau dine in.
Di samping itu, pengunjung dan karyawan kafe maupun restoran harus sudah divaksin COVID-19, wajib menunjukkan sertifikasi vaksin. Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan durasi makan dibatasi selama 20 menit dan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Kendati, pihaknya menegaskan pertunjukan live music maupun disk jockey (DJ) masih dilarang selama PPKM Level 4. Lalu, kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.
Sementara, aturan boleh melayani makan di tempat belum boleh berlaku di restoran di dalam gedung atau toko tertutup, baik pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan. Sebagai gantinya, mereka hanya diperbolehkan menerima pesan melalui delivery atau take away sampai pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Itu memuat sejumlah ketentuan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Resepsi Pernikahan
Masih dalam SK tersebut, Pemprov DKI juga mengizinkan gelaran akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel. Namun, pelaksanaannya tetap memerhatikan pembatasan tertentu dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya, yakni tamu, petugas atau pantia, dan keluarga penyelenggara wajib sudah divaksin yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Jumlah maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Penyelenggara belum boleh menyediakan makanan di tempat. Jika ingin menyajikan hidangan, itu hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang. Aturan ini, sebagaimana layanan dine in, berlaku setidaknya sampai 2 Agustus 2021.
Advertisement
Beribadah Masih dari Rumah
Selain itu, operasional bengkel kecil, laundry, pangkas rambut, dan pedagang asongan juga sudah boleh dilakukan dalam periode perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, lapor kanal News Liputan6.com. "Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam Kepgub tersebut.
Namun, kegiatan peribadatan secara berjemaah masih ditiadakan selama PPKM Level 4 berlaku.
"Kegiatan peribadatan tempat ibadah (masjid mushola gereja pura vihara dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah; tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKN level 4," demikian bunyi Kepgub tersebut. Anies meminta agar kegiatan peribadatan dioptimalkan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Baca Juga
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Advertisement